Beranda | Artikel
Hukum Membaca Al-Quran Untuk Wanita Haid
Jumat, 14 Juli 2023

Bersama Pemateri :
Ustadz Abu Yahya Badrusalam

Hukum Membaca Al-Qur’an Untuk Wanita Haid merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Mukhtashar Shahih Muslim yang disampaikan oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Ahad, 20 Dzulhijjah 1444 H / 9 Juli 2023 M.

Kajian Hadits Tentang Hukum Membaca Al-Qur’an Untuk Wanita Haid

Kita sampai pada bab الاتكاء في حجر الحائض والقراءة (bersandar di pangkuan istri yang sedang haid dan hukum membaca Al-Qur’an untuk wanita haid).

Dari Aisyah Radhiyallahu ‘Anha:

عن عائشة ﵂ أَنها قالت: كَانَ رَسُولُ اللهِ ﷺ يَتَّكِئُ في حَجْرِي وَأَنَا حَائِضٌ فَيَقْرَأُ القُرْآنَ.

“Adalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersandar di pangkuanku, sementara aku sedang haid, lalu Beliau membaca Al-Qur’an.” (HR. Muslim)

Hadits ini dijadikan dalil oleh jumhur bahwa wanita haid tidak boleh membaca Al-Qur’an.

Sisi pendalilannya bahwa di situ ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersandar di pangkuanku lalu membaca Al-Qur’an. Kalaulah haid itu boleh membaca Al-Qur’an, tentu ‘Aisyah tidak akan perlu untuk menceritakan tentang Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam membaca Al-Qur’an itu di pangkuan beliau. Tapi ketika disebutkan “membaca al-Qur’an di pangkuanku”, ini memberikan isyarat bahwa wanita haid tidak boleh membaca Al-Qur’an.

Demikian pula mereka mengqiyaskan wanita haid dengan orang yang junub. Bahwa orang junub tidak boleh membaca Al-Qur’an. Demikian pula mereka berhujjah dengan hadits:

لاَ تَقْرَإِ الحْاَئِضُ وَلاَ الْجُنُبُ

“Tidak boleh wanita haid membaca Al-Qur’an, tidak pula orang yang junub.” (Hadits dhaif dengan kesepakatan para ulama hadits)

Sementara sebagian ulama seperti Imam Malik dan riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal, dan itu yang dirajikan oleh Imam Ibnu Taimiyah, mereka mengatakan bahwa wanita haid boleh membaca Al-Qur’an dengan syarat tidak memegang mushaf. Alasannya adalah pada asalnya boleh, dan tidak ada dalil yang sharih (tegas) yang menunjukkan dilarangnya wanita haid untuk membaca Al-Qur’an. Ada hadits yang shahih tapi tidak tegas, seperti hadits yang sedang kita bahas ini.

Adapun diqiyaskan dengan junub maka ini qiyas yang berbeda. Wanita haid tidak bisa disamakan dengan orang yang junub. Banyak perbedaannya, di antaranya bahwa orang junub itu hadatsnya tidak terus-menerus, sementara orang haid itu hadatsnya terus-menerus. Sehingga tidak bisa dijadikan hujjah. Atas dasar itu kata Ibnu Taimiyah wanita haid boleh membaca Al-Qur’an dengan syarat tidak boleh memegang mushaf.

Dan juga kalau wanita haid tidak boleh membaca Al-Qur’an, maka dia akan banyak luput dari kebaikan yang banyak. Sudahlah ia tidak boleh shalat, kemudian tidak boleh baca Al-Qur’an.

Wallahu a’lam, saya condong kepada pendapat Ibnu Taimiyah dalam masalah ini. Wanita haid boleh membaca Al-Qur’an.

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download mp3 Kajian


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/53027-hukum-membaca-al-quran-untuk-wanita-haid/